Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi dingin aksi 5 Mei yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI serta sejumlah ormas di Masjid Istiqlal dan depan gedung Mahkamah Agung (MA).
Ia pun berharap aksi itu bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan atas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok.
"Niatnya mengintervensi atau tidak, tanya mereka. Diharapkan semua bisa memahami. Biarkan hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Jangan ada yang menekan atau memaksa," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Prasetyo menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya juga akan mengajukan banding bilamana putusan Majelis Hakim dianggap tidak pas. Oleh karenanya, ia meminta seluruh pihak menunggu putusan dari Pengadilan.
"Kalau tak puas ajukan upaya hukum. Jaksa tak puas, ajukan banding dan kasasi. Di luar itu, tak elok jika memaksa atau menekan," terang Prasetyo.
Ahok akan menjalani vonis kasus dugaan penistaan agama pada 9 Mei 2017.