Sukses

Niat Mulia Cak Budi Tersandung Fortuner

Donasi dari para netizen yang diakomodasi Cak Budi justru diselewengkan untuk membeli barang mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Sosok Cak Budi yang dulu dipuji lantaran aksinya menggalang dana untuk bantuan sosial kini ramai dihujat publik. Pria yang bernama asli Budi Utomo itu membuat heboh jagat maya lantaran membuat pengakuan telah menyalahgunakan uang donasi.

Niat awalnya mulia. Donasi dari para netizen yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi_ itu dikumpulkan untuk masyarakat yang dianggap membutuhkan.

Namun ternyata sebagian dana yang terkumpul digunakan @cakbudi_ untuk membeli ponsel iPhone 7 dan mobil Toyota Fortuner. Hal ini pun menuai reaksi beragam dari para netizen.

Cak Budi telah mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan donasi melalui akun Instagramnya @cakbudi_. Berikut klarifikasinya:

Assalamualaikum, selamat pagi semua.

Perkenankan Cak Budi untuk melanjutkan klarifikasi terkait transparansi penggalangan dana yang saya lakukan:

1. Cak Budi awalnya memang melakukan pengumpulan donasi ke rekening pribadi dan hanya melakukan pelaporan secara informal melalui instagram.

2. Untuk itu Cak Budi membuat juga halaman donasi di @kitabisacom (kitabisa.com/cakbudi) agar publik bisa melihat secara transparan donasi yg terkumpul dan laporan penyaluran yang juga terkirim ke email donatur.

3. Sebagai pihak ketiga dan penyedia sarana menggalang dana onilne, Kitabisa mengenakan biaya admin sebesar 5% dari total dana yang terkumpul untuk penggunaan platform mereka.

4. Terkait donasi terkumpul, Cak Budi menginformasikan bahwa ada donasi terkumpul senilai 1,2 milyar (560 juta donasi ke rekening pribadi, terlampir + 700 juta donasi ke halaman Kitabisa) YANG BELUM KAMI SALURKAN, sekali lagi belum disalurkan, bukan disalahgunakan.

5. Cak Budi berencana menggunakan dana untuk membuat rumah singgah untuk mbah-mbah yang tidak punya rumah. Lebih lengkapnya akan saya klarifikasi di post terpisah.

6. Cak Budi memutuskan untuk sementara menutup penerimaan donasi di Kitabisa dan menghimbau masayarakat untuk tidak donasi ke rekening pribadi saya agar kami bisa fokus menyalurkan dana yang belum digunakan tersebut. Setiap penyaluran akan selalu didokumentasikan di kitabisa.com/cakbudi dan ada google sheet yang menampilkan rincian pemasukan dan pengeluaran.

7. Hari Selasa besok (2/5) Cak Budi akan memposting rekening koran untuk transparansi lengkap penggunaan dana dari kegiatan Cak Budi.

8. Terkait hp, betul bahwa Cak Budi menggunakan uang donasi untuk tukar tambah hp lama dengan iPhone 7 yang Cak Budi gunakan untuk mengambil foto & video dari para penerima hak dan lokasi yang dikunjungi (bukti terlampir).

9. Terkait mobil, betul bahwa Cak Budi menggunakan uang donasi untuk membeli mobil jenis Fortuner. Mobil ini dibutuhkan untuk menempuh jarak jauh dan menjangkau area2 pedalaman dan tidak Cak Budi gunakan untuk urusan pribadi. Saya dan istri memiliki mobil jenis Innova yang kami miliki sejak tahun 2004 untuk urusan pribadi.

10. Terkait hubungan dengan @lambe_turah, Cak Budi konfirmasi tidak pernah membayar akun tersebut, dan hubungan yang kami lakukan hanya sebatas WA untuk sharing foto penerima hak.

Di atas itu semua, Cak Budi ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan dan InshaAllah, Cak Budi akan ikhtiar untuk menjaga amanah donatur.

Cak Budi juga mohon maaf apabila kelambatan kami dalam memberi klarifikasi menyebabkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.

Semoga klarifikasi ini meluruskan banyak hal dan tidak menghentikan semangat teman-teman semua untuk berbuat dan berbagi kebaikan.

Wassalam.

2 dari 4 halaman

Sedot Perhatian Kemensos

 

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus Cak Budi ini menyedot perhatian Kementerian Sosial. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun mengundang Cak Budi dan website kitabisa.com/cakbudi untuk klarifikasi lebih lanjut kasus ini pada Kamis 4 Mei 2017.

Dia menilai pentingnya untuk segera mengklarifikasi kasus dugaan penyelewengan donasi yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi, karena minat masyarakat untuk saling membantu sesama bisa turun lantaran kasus ini.

"Yang saya khawatir ketika misalnya, nanti apa yang muncul dalam kasus Cak Budi itu tidak segera kita klarifikasi, nanti semangat masyarakat untuk membantu, untuk bersedekah, untuk saling tolong-menolong itu menjadi terdegradasi kepercayaannya," ujar Khofifah.

Sekarang ini, sebut dia, solidaritas masyarakat untuk saling membantu satu sama lain tumbuh tinggi. Ia pun berpesan agar masyarakat tetaplah seperti itu.

"Ini adalah sebuah kepedulian yang harus kita jaga. Yang memiliki kepedulian tinggi, kerelawanan tinggi, dan solidaritas tinggi itu, tolong tetap melakukan apa yang sudah mereka lakukan dengan baik selama ini," kata Khofifah.

Di hadapan Menteri Sosial, Cak Budi mengakui jika dirinya salah karena telah membeli mobil Fortuner dan iPhone 7 dengan uang donasi.

"Soal pembelian Fortuner memang saya akui saya salah, saya bodoh karena tidak bisa memilah bantuan yang masuk. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya buat donatur yang telah membantu," ujar Cak Budi.

"Saya beli (Toyota Fortuner) memang untuk melancarkan kegiatan sosial saya, bukan semata-mata untuk kebanggaan diri atau memperkaya diri, sama sekali tidak," imbuh dia.

Selain itu, Cak Budi juga meminta maaf karena telah membeli iPhone 7 untuk operasionalnya dalam menyalurkan bantuan. Namun, dia mengaku Toyota Fortuner yang dibelinya sudah dijual lagi dengan harga Rp 400 juta dan uangnya sudah diserahkan kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Begitu pula dengan HP iPhone. Uang Fortuner sudah saya alihkan ke ACT kemarin. Saya mohon maaf kepada orang-orang yang tersakiti dan tidak nyaman. Cak Budi hanyalah manusia biasa, mohon maaf," kata dia.

Cak Budi mengaku membeli mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7 untuk kebutuhannya berkeliling menyalurkan bantuan menggunakan uang donasi.

"Saya beli mobil Fortuner karena besar dan seringkali saya berkunjung (ke daerah) yang kondisinya pegunungan, makanya saya beli mobil Fortuner," ujar Cak Budi.

Cak Budi menjelaskan, pengumpulan donasi dilakukan secara pribadi bersama sang istri, Lina, sejak April 2017. Dia mengaku, penghimpunan dana awalnya hanya di kampungnya, yaitu Kampung Duren, Desa Talo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Cak Budi mengklaim, pembelian mobil Fortuner bukan untuk keperluan pribadi, melainkan kebutuhan operasionalnya.

"Saya beli untuk melancarkan kegiatan. Fortuner ini bukan semata-mata untuk kebanggaan diri, saya gunakan untuk kegiatan operasional," kata dia.

Karena mengundang kontroversi, Cak Budi pun menjual mobil Fortuner tersebut Rp 400 juta dan uangnya sudah diserahkan ke lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, iPhone 7 yang dibelinya belum dijual.

"iPhone 7 belum dijual, masih ada di kantong saya. Belum sempat, ini baru mau saya jual," dia menambahkan.

3 dari 4 halaman

Mengaku Pegiat Sosial

 

Akhir kisah donasi netizen Cak Budi. (Liputan 6 SCTV

 

Cak Budi kemudian menegaskan kalau dirinya memang seorang pegiat sosial yang sudah memulai kegiatannya sejak lama. Meski, penggalangan dana di akun Instagram baru dilakukannya sejak 2016.

"Kegiatan saya ini dimulai setahun yang lalu, tapi jauh sebelum itu saya sudah melanglang buana menolong orang dengan istri saya, Lina. Lewat kejadian ini banyak hikmah yang saya ambil," papar dia.

Disebutkan, kegiatan sosial yang dilakukan selama sama sekali tidak melibatkan organisasi atau komunitas apa pun.

"Kegiatan sosial saya ini saya lakukan sendiri tanpa sebuah nama atau komunitas. Kegiatan ini di Malang, Jawa Timur tempat tinggal saya, terus merambah ke luar Jawa Timur. Semuanya semata-mata untuk mencari rida Allah," tutur Cak Budi.

Setelah memanggil Cak Budi dan meminta klarifikasi pada Kamis 4 Mei 2017, Kementerian Sosial menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan pria bernama Budi Utomo itu kepada aparat penegak hukum.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat, baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ujar Khofifah.

Khofifah menyatakan, yang berwenang memeriksa serta mengaudit aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat adalah pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," ucap Khofifah.

Khofifah menegaskan, langkah ini penting guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pihaknya tengah menelusuri kasus dugaan penyelewengan donasi di media sosial tersebut.

"Kita akan cek dulu. Nanti ada tim dari cyber crime. Kami akan melihat apakah itu berkaitan dengan dia atau tidak," ujar Argo.

Argo mengaku belum mendapatkan laporan dari warga terkait kasus ini. Kendati, pihaknya tetap melakukan penyelidikan kasus yang tengah viral ini.

"Kami lakukan penyelidikan untuk mencari ada unsur pidana atau tidak," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Revisi Undang-Undang

 

Cak Budi (berkemeja hitam) didampingi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/5/2017). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

 

Menteri Khofifah mengimbau pegiat sosial yang mengumpulkan donasi dalam skala besar untuk melaporkan segala kegiatannya kepada pemerintah terkait. Tujuannya agar mendapat perizinan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengumpulan donasi berupa uang atau barang dan berskala besar harus berupa kelembagaan, bukan perorangan dan harus izin ke pemerintah. Jika lintas provinsi harus mendapat izin dari Kementerian Sosial," ujar Khofifah.

Aturan tersebut, sebut Khofifah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

"Pegiat sosial harus membuat lembaga dan mengikuti regulasi yang ada dalam pengumpulan uang atau barang," tegas Khofifah.

Kemensos telah menegaskan, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu atau perseorangan mengumpulkan dana masyarakat, baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin. Undang-undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tutur Khofifah.

Dia menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU Nomor 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp 10.000. Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draf revisi undang-undang tersebut.

Draf revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan dimulai tahun 2016 dengan melibatkan berbagai tim nonpemerintah, antara lain Oxfam, YLKI, dan Forum Filantropi. Sementara dari pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Prosesnya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukkan ke DPR. Harapannya bisa mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujar Khofifah.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan. Utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana, dan denda bagi yang melanggar dan lain-lain. Selain itu, UU ini juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas social media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," kata dia.

Revisi undang-undang tersebut mengatur antara lain jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, serta sanksi dan lembaga pengawasan independen.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Apalagi para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan oleh Cak Budi.

"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp 1,7 miliar," tutur Khofifah.

Kepada masyarakat, Mensos berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah.

Sebaiknya, ujar Mensos, masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi, badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin, serta telah terbukti kredibilitasnya.

"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insya Allah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," demikian Khofifah.

Video Terkini