Sukses

Napi Kasus Teror Bom di Polres Cirebon Bebas dari Nusakambangan

Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Napi kasus terorisme Arif Budiman (47) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, telah bebas. Ia telah menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

"Hari ini, anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arif Budiman bin Akmaludim Sastara Prawira yang baru bebas dari hukuman yang dia jalani," kata Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (6/7/2017).

Ia mengatakan, bebasnya Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.

Menurut dia, pengawalan itu dilakukan dari Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan hingga Dermaga Wijayapura di Cilacap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura, Arif Budiman pergi meninggalkan Cilacap bersama keluarga yang menjemputnya.

"Arif Budiman merupakan warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat," ujar Totok seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, Arif Budiman sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana khusus karena melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Arif Budiman didakwa terlibat dalam bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Markas Polres Kota Cirebon, 15 April 2011.

Dalam hal ini, rumah Arif Budiman menjadi tempat perencanaan bom bunuh diri tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Arif Budiman pada tanggal 8 Februari 2012.