Sukses

Sidang Kasus E-KTP Hadirkan Eks Pengacara Kemendagri

JPU akan menghadirkan 7 saksi dalam sidang kasus e-KTP, antara lain eks pengacara Kemendagri Hotma Sitompul dan anak buahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP antara lain pengacara Hotma Sitompul dan anak buahnya, Mario Cornelio Bernardo. Ada pula Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Iman Bastari dan Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK Heru Basuki.

"Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti Asniwarti, dan Staf Ditjen Anggaran Kemenkeu Asniwarti," kata Humas Pengadilan Tipikor, Johannes Priyana, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 7 Mei 2017.

Sebagai informasi Kantor hukum Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Tersangka lain terkait kasus ini yakni Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.