Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara menyatakan jajarannya segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Pekanbaru.
"Akan saya laksanakan sesegera mungkin, secepatnya. Saya lagi nunggu-nunggu ini, tapi saya harus ada etika juga. Makanya saya apresiasi permintaan menteri," kata Kapolda Riau usai mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Pekanbaru, Minggu 7 Mei 2017.
Baca Juga
Menurut dia, kasusnya akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Sebab, tindakan menarik pungli masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Penyidiknya dari Ditreskrimsus nanti, karena akan saya kenakan untuk kasus korupsi," ujar Zulkarnain seperti dilansir Antara.
Menkumham Yasonna Laoly usai meninjau Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, secara tegas meminta Kepolisian turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan oleh petugas rutan. Hal itu dikatakannya setelah mendengar keluhan tahanan.
"Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tudak bertanggung jawab dari staf melakukan pemerasan," kata Yasonna.
Menurut dia, ada kesengajaan dibiarkan menumpuk 1.800 tahanan di ruang tertentu agar bisa diperas.
Oleh karena itu, tidak cukup sanksi administratif saja yang dijatuhkan kepada petugas nakal yang menarik pungli. Hal ini, sambung dia, harus disidik oleh kepolisian secara pidana.
"Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa," ucap Menkumham.