Liputan6.com, Jakarta - Miryam S Haryani tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP mengajukan praperadilan atas penetapan status tersebut oleh KPK. Rencananya praperadilan itu digelar hari ini.
"Tanggal 8 Mei, kami sidang praperadilan," ujar pengacara Miryam, Aga Khan di Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.
Baca Juga
Untuk itu, pihak Miryam S Haryani meminta kepada penyidik KPK agar menghormati dan menghargai hak hukum yang dimiliki oleh Miryam S Haryani sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Advertisement
"Kami berharap agar hak hukum atau hak klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan, kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum lainnya, Mita Mulya.
KPK mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tengah menyusun strategi untuk menghadapi tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
"Pasti akan kita hadapi dan akan kita lihat strategi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2017.
KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu, Rabu 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh KPK. Akhirnya Miryam ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari 1 Mei 2017.