Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Miryam S Haryani tersangka dalam pemberian keterangan palsu terkait kasus e-KTP digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Namun begitu, KPK sebagai termohon mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang.
"Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Febri pun menanggapi pernyataan dari pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu salah dalam menerapkan pasal kepada kliennya.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut keliru sebab KPK juga pernah menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor dalam dakwaan Muchtar Effendi.
"KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 juga dalam dakwaan Muchtar Effendi. Dan terdakwa dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Terdakwa divonis 7 tahun, denda 200 juta dan pencabutan hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," imbuh Febri.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Miryam S Haryani beranggapan kasus keterangan palsu di dalam persidangan e-KTP yang menjerat kliennya bukanlah ranah KPK untuk mengusutnya.
"Menurut kami (keterangan palsu) ini bukan ranah KPK. Enggak usah orang hukum lah, pasti sudah tahu itu hak hakim dan di persidangan hakim kemudian menolak untuk diperiksa. Terus KPK memeriksa, saksi-saksinya juga bukan yang disidangkan seperti Elza Syarief, Farhat Abbas," tutur Aga Khan saat dihubungi di Jakarta, 2 Mei 2017.
Aga menjelaskan, kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani ini merupakan hal baru yang dibidik KPK. "Pasal yang dituduhkan (Pasal 22 UU Nomor 35) cuma keterangan palsu di muka persidangan, dan boleh tanya KPK baru sekali ini menerapkan pasal itu sepanjang KPK berdiri," ujar Aga.