Liputan6.com, Jakarta Masyakarat Indonesia kini sedang dihadapi dengan musuh berbahaya yaitu berita bohong atau biasa dikenal dengan berita Hoax!. Akibatnya mereka yang sudah terlanjur percaya dengan berita tersebut, akan terpengaruh dan seseorang akan dirugikan atas berita Hoax tersebut.
Salah satu yang sedang beredar adalah mengenai kandungan fluoride pada air minum dalam kemasan yang dianggap berbahaya. Dalam berita hoax tersebut, perusahaan air minum kemasan AQUA masuk dalam daftar yang dianggap bahaya itu.
Baca Juga
Terkait hal itu, pihak produsen AQUA klarifikasi, dilansir aqua.com, bahwa produsen minuman kemasan AQUA merupakan air mineral dengan sumber air yang berasal dari pegunungan vulkanik. Jadi, air hujan yang jatuh dan terserap dalam lapisan pegunungan, akan mengalami mineralisasi secara alami.
Advertisement
Nah, saat proses tersebut, ada beberapa jenis mineral alami adalah fluorida. Kandungan tersebut adalah salah satu gizi yang dibutuhkan oleh tubuh. Jadi, AQUA menegaskan bahwa air munim kemasannya aman dikonsumsi.
Tak hanya pihak AQUA yang menegaskan, Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa 1,5 miligram kandungan fluoride aman dikunsumsi atau diminum.
Demi kenyamanan konsumen, produsen AQUA juga selalu memantau secara berkala mengenai kandungan fluoride dalam air kemasan miliknya. Sebagai produk AMDK, Aqua juga mendapatkan sertifikat SNI, serta dipantau oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
"Fluoride merupakan kandungan mineral alami yang terdapat dalam sumber air. Mineral ini berkhasiat bagi tubuh sebagai salah satu zat gizi mikro. Jika dikonsumsi dalam jumlah cukup, fluoride bermanfaat untuk mencegah karies gigi dan berperan penting dalam pembentukan email gigi pada anak-anak," tulis AQUA dalam rilisnya.
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan batasan kandungan fluorida dalam air minum melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, yaitu tidak lebih dari 1,5 mg/l.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.
Untuk itu, Kandungan fluorida dalam air mineral diatur dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96 Tahun 2011. Kandungan fluorida juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Batasan itu pun juga ditetapkan oleh WHO tentang air minum dalam kemasan. Hal itu merujuk bahwa kandungan fluoride dalam air mineral tidak boleh melebihi 1 mg/I.
Di samping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menanggapi berita Hoax tersebut. dalam klarifikasinya BPOM selalu menilai terhadap keamanan, mutu, dan gizi suatu produk pangan. Penilaian itu dilakukan sebelum produk itu beredar di Indonesia.
Tak hanya itu, BPOM juga rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia.Â
BPOM menghimbau bagi masyarakat agar selalu teliti membaca label. Menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial. Jika masyarakat ragu atau ingin mendapatkan informasi seputar produk atau informasi lebih lanjut, Anda bisa contact center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081 21 9999 533 dan email: halobpom@pom.go.id.
(ADV/RP)