Sukses

Polisi Siapkan Barracuda untuk Hakim - Jaksa di Sidang Vonis Ahok

Barracuda untuk mengevakuasi majelis hakim, jaksa, hingga terdakwa Ahok dari berbagai ancaman yang ada pada sidang pembacaan vonis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamanan ketat diterapkan pada sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 besok. Setidaknya polisi menjamin keamanan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa dari segala bentuk ancaman.

"Kita harapkan beliau-beliau yang mengawali sidang ini, majelis hakim dan yang lain-lain itu tidak ada masalah untuk mengambil keputusan dalam sidang tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Bahkan, polisi juga menyiagakan sejumlah kendaraan taktis, salah satunya mobil Barracuda. Kendaraan besar itu nantinya digunakan untuk mengevakuasi majelis hakim, jaksa, hingga terdakwa dari berbagai ancaman yang ada.

"Ya salah satunya Barracuda. Memang itu SOP. Kalau ada hal seperti ini sudah kita siapkan. Jadi apabila ada emergency kita gunakan, kalau enggak, ya enggak dipakai," tutur dia.

Secara teknis, para pegawai yang menyidangkan kasus Ahok tetap hadir ke Auditorium Kementerian Pertanian dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. Kendaraan taktis kepolisian hanya akan digunakan apabila kondisinya sudah mendesak.

"Kalau emergency ada rencana untuk escape. Tapi tidak kita sampaikan, teknisnya dari pihak keamanan sendiri," ucap Rikwanto.

Kepolisian berharap sidang vonis Ahok besok berjalan lancar, aman, dan damai. Kendati pihaknya tetap siaga dengan segala kemungkinan yang ada.

"Setiap di mana banyak berkumpul massa, potensi ricuh itu ada. Tinggal pemicunya apa dan siapa. Jadi kita tidak boleh lengah, understimate. Kita siapkan untuk pengamanannya, baik itu pengamanan personel maupun barang. Termasuk mobil-mobil taktis untuk kegiatan tersebut (sidang vonis Ahok)," pungkas Rikwanto.Â