Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut dia, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Jika persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui pesan tertulis, Senin (8/5/2017).
Advertisement
Dalam sidang pengadilan, kata Yusril, ormas yang akan dibubarkan diberi kesempatan membela diri. Selain itu, ormas tersebut bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan pengadilan negeri.
Yusril meminta pemerintah berhati-hati menetapkan keputusan dan lebih mengutamakan langkah persuasif dibandingkan langkah hukum terkait pembubaran HTI.
"Langkah hukum juga harus didasarkan atas kajian mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia.
Menurut Yusril, pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI merupakan ormas Islam, meski belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan HTI.
"Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila," ucap Yusril.
Pemerintah melalui Menko Polhukam memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya, yaitu HTIÂ dinilai mengancam NKRI dengan konsep khilafah.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).
Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.
Â