Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan atau vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terdakwa perkara dugaan penodaan agama ini mengaku pasrah terhadap vonis hakim yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Doa saja," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Terkait kasus yang membelitnya itu, Ahok mengaku hanya bisa pasrah kepada Tuhan. Oleh karena itu, dalam doanya, dia meminta agar Tuhan membuktikan dirinya tidak melakukan penistaan agama.
Advertisement
"Saya sebagai orang beriman ya berdoa. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menista) kok," ucap Ahok.
Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto terkait apapun keputusan yang diberikan kepadanya. Namun, sekali lagi, ia merasa yakin dalam tuntutan jaksa tidak terbukti tuduhan penistaan agama.
"Tergantung nurani hakim. Toh, sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama. Dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu," jelas Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok melalui Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Nasib Ahok akan ditentukan pada persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ahok.