Sukses

8 Ribu Mawar Merah Putih Bakal Warnai Sidang Vonis Ahok

Penanggung jawab aksi menjelaskan alasan dibalik jumlah 8 ribu bunga mawar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar lima ribu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat (Badja) bakal memadati kawasan Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Ahok dalam menghadapi vonis perkara dugaan penodaan agama.

Dukungan tersebut disajikan melalui aksi simpatik bertajuk "8.000 Mawar Merah Putih untuk Ahok". Aksi tersebut akan digelar di Jalan RM Harsono, Ragunan Jakarta Selatan atau persis di depan Kantor Kementan mulai pukul 07.30 WIB.

"Ini adalah puncak perjuangan melawan proses hukum yang dipaksakan. Kami berharap Pak Ahok dibebaskan karena tidak bersalah," ujar salah satu penanggungjawab aksi, Birgaldo Sinaga kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Birgaldo menjelaskan angka 8.000 dipilih karena menyerupai bentuk cincin atau rantai.

"Ini melambangkan bahwa kami bersatu, melingkar, saling bergandengan mendukung penegakan konstitusi," tutur dia.

Selain membawa bunga, mereka juga telah membuat miniatur tugu keadilan dan kebebasan. Nantinya, tugu tersebut akan diletakkan di salah satu sudut Jalan RM Harsono, tempat mereka menggelar aksi.

"Nanti seluruh peserta aksi meletakkan bunga mawar merah putih disertai doa dan seruan agar yang mulia majelis hakim membebaskan Ahok, karena tidak bersalah," ucap Birgaldo.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun, dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok melalui Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, nasib Ahok baru akan ditentukan pada persidangan hari ini. Vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bisa saja lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.