Sukses

Pengakuan Saksi E-KTP Terima Uang dari Terdakwa Sugiharto

Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Subdirektorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK Heru Basuki mengakui sempat menerima uang Rp 40 juta dari terdakwa Sugiharto. Penerimaan uang tersebut tertuang dalam dakwaan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut. Heru mengakui uang tersebut merupakan utang piutang antara dia dan Sugiharto.