Liputan6.com, Jakarta Kepala Subdirektorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK Heru Basuki mengakui sempat menerima uang Rp 40 juta dari terdakwa Sugiharto. Penerimaan uang tersebut tertuang dalam dakwaan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut. Heru mengakui uang tersebut merupakan utang piutang antara dia dan Sugiharto.
Pengakuan Saksi E-KTP Terima Uang dari Terdakwa Sugiharto
Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut.