Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 ribu personel gabungan Polri dan TNI siap berjaga di sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok . Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (9/5/2017).
"Besok kita siapkan sekitar belasan ribu. Sekitar 12 sampai 14 ribu personel gabungan Polri-TNI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017.
Rikwanto menjelaskan banyaknya jumlah personel yang diterjunkan ini agar sidang vonis Ahok dapat berjalan aman dan lancar tanpa gangguan apapun.
Advertisement
Jika melihat sidang Ahok sebelumnya yang hanya menerjunkan tiga ribu personel polisi, jumlah tersebut memang terbilang banyak. Apalagi, pada sidang vonis Ahok kali ini, pengamanan juga melibatkan unsur TNI.
Rikwanto mengatakan, penempatan personel tidak hanya di sekitar lokasi sidang, tetapi juga di beberapa titik vital di Jakarta. Sebab, sidang Ahok selalu diwarnai sejumlah aksi dari dua kubu yang berlawanan.
"Karena kita enggak boleh lengah. Bisa saja ada yang membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari pada objek pengamanan itu sendiri. Banyaknya itu karena berbagai hal yang perlu kita amankan," terang Rikwanto.
Mengenai sidang vonis Ahok, ia mengaku, tidak ada perubahan signifikan terkait pola pengamanan. Polisi tetap menyiapkan dua lokasi di luar area Kementerian Pertanian untuk massa dari dua kubu yang berunjuk rasa.
Dua massa itu juga dipisahkan dengan security barrier atau kawat berduri serta sejumlah kendaraan taktis. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antarkelompok pro dan kontra-Ahok.
"Di dalam, sterilisasi tetap dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada niat tertentu (pengunjung) membawa benda berbahaya tidak boleh masuk ruang sidang (Ahok)," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Nasib Ahok akan ditentukan pada persidangan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.