Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan salinan putusan terkait kasus dugaan pidana penodaan agama. Hakim menyebut kasus yang mendera Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Murni penodaan agama, jika ada yang memanfaatkan bisa dimungkinkan, tapi tidak berarti terkait dengan Pilkada," kata hakim anggota dalam pembacaan pertimbangan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim menilai, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok ini terlihat ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta karena kasus tersebut berlangsung saat masa pemilihan gubernur DKI Jakarta berlangsung.
Advertisement
Hakim juga menilai, dari beberapa laporan polisi yang masuk terkait dugaan penodaan agama, para pelapor tidak berasal dari Jakarta. Laporan berasal dari warga di Bogor, Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
"Mereka menuntut ucapan terdakwa di Kepulauan Seribu diproses hukum," kata hakim.
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa berdasarkan buku yang pernah ditulis. "Apa yang ditulis terdakwa dalam bukunya tidak dapat disamakan dengan yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok penjara selama 2 tahun.