Sukses

Pengacara Belum Pastikan Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Menurut Tommy selama ini Ahok selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis dua tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Penahanan Ahok pun masih simpang siur.

Pengacara Ahok, Tommy Sitohang mengatakan belum dapat memastikan Ahok ditahan. Dia juga belum dapat memastikan terkait isu penahanan Ahok di Rutan Cipinang.

"Banyak isu mengenai itu, tapi saya belum tahu kalau itu, belum tahu kami. Kami belum memastikan ke Cipinang atau tidak," ujar Tommy usai sidang Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Tommy menjelaskan ada dua pemahaman dalam vonis Ahok terkait penahanan. Pertama hakim bisa memerintahkan penahanan, dan belum diputus banding makanya belum ditahan.

"Tapi kami masih memastikan itu (penahanan)," kata dia.

Menurut Tommy selama ini Ahok selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya.

Terkait vonis hakim dengan pertimbangan Pasal 156a, menurut Tommy, hakim sedang berusaha membuktikan kesalahan Ahok. Namun, ini bukan berarti Ahok menistakan agama, karena masih ada proses banding.

"Hakim berupaya membuktikan kesalahan Ahok, jaksa bilang kenap pasal 156, jaksa bilang percobaan. Tapi bapak-bapak itu bilang tidak. Majelis hakim lagi membuktikan kesalahan Pak Ahok," Tommy menandaskan.

Â