Sukses

Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Buya Syafii Maarif menilai Ahok menghormati putusan hakim yang memvonisnya 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi," ujar pria yang akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, Ahok menghormati keputusan pengadilan. Oleh karena itu, Ahok mengajukan banding karena tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Namun, Buya menolak berkomentar lebih banyak tentang kasus ini karena prosesnya belum selesai. Ahok bersama tim kuasa hukumnya masih akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kita tunggu saja prosesnya, yang jelas saya kecewa," ucap dia. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.