Sukses

Begini Kondisi Ahok Setelah Tiba di Rutan Cipinang

Kapolres Jakarta Timur mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan kedatangan Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa terhadap Ahok, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hukuman ini tidak hanya mengejutkan publik tapi juga Ahok sendiri dan keluarganya.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo yang mengamankan kedatangan Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, mengungkapkan kondisi Ahok setelah tiba di penjara.

"Secara psikologi terpukul. Bagaimana pun setiap orang yang dijatuhi pidana (terpukul)," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Saat ini, kata Andry, Ahok tengah mengurus administrasi. "Kita pengamanan saja. Personel hari ini kita sesuaikan dengan jumlah massa. Fasilitas di sini juga bagus personelnya," papar Andry.

Sebelumnya, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengungkapkan, Ahok kaget saat mendengar vonis hakim.

"Dia kaget aja, kok jadi begini," ujar Nana kepada Liputan6.com.

Nana yakin putusan hakim kepada Ahok sudah diintervensi pihak lain. "Ini pasti ada order dari pihak lain," lanjut dia.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak hanya memvonis Ahok penjara 2 tahun, tetapi juga penahanan langsung. Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Â