Sukses

PBNU Minta Masyarakat Hormati Vonis Ahok Dipenjara 2 Tahun

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok terbukti melakukan penodaan agama sehingga dijatuhi hukuman dua tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

"Sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim harus kita hormati," kata Robikin dalam pesan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

PBNU juga meminta seluruh pihak memberikan penghormatan yang sama kepada upaya Ahok mengajukan banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

"Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi," kata Robikin seperti dilansir dari Antara.

Robikin juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara itu di tingkat banding.

"Sebab kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri," kata dia.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok terbukti melakukan penodaan agama sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ahok, yakni 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.