Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Surat penunjukan itu diserahkan sore ini.
"Sore hari ini, jam 16.30 di Balai Kota DKI Jakarta sebagai Mendagri atas nama Pemerintah Pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo mengatakan, vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, membuat adanya kekosongan pemerintah di DKI Jakarta. Karena itu, penunjukan Plt harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
"Agar jalannya pemerintahan di DKI tetap berjalan, tidak ada kekosongan pemerintahan. Kemudian dengan pertimbangkan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari," jelas dia.
Advertisement
Keputusan ini berlaku sampai ada keputusan hukum tetap. Mengingat, Ahok tetap akan mengajukan banding pascadivonis 2 tahun dan ditahan.
"Sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan yakni Oktober 2017 karena Pak Basuki Tjahaja Purnama menggunakan upaya hukum, yakni banding," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, Kemendagri masih harus menunggu salinan keputusan hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salinan inilah yang menjadi dasar Presiden membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk pemberhentian Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian sementara (Ahok), pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Jakarta Utara sebagai dasar keputusan pemerintah," pungkas dia.