Sukses

Pengacara: 50 Orang Jadi Penjamin Ahok Agar Tidak Ditahan

Sirra menjelaskan banyak yang bisa dijadikan alasan untuk Ahok menjalani tahanan kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus banding dan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, proses permintaan penangguhan penahanan bersamaan dengan proses banding.

Dia melanjutkan, sebagai penjamin datang dari keluarga dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Total ada 50 orang yang sedia menjaminkan dirinya buat Ahok.

"Ada 50 penjamin dari berbagai kalangan, termasuk keluarga, politisi, dan lain-lain. Tim penasehat hukum mengajukan banding, kita daftarkan ke panitera. Tapi secara formil dan saat nanti beralih ke Ketua Pengadilan Tinggi, di saat itulah berbarengan mengajukan penangguhan penahanan," kata Sirra di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Sirra menjelaskan banyak yang bisa dijadikan alasan untuk Ahok menjalani tahanan kota. Salah satunya Ahok bukan residivis dan selalu kooperatif saat pemeriksaan di kepolisian sampai di persidangan.

"Ya banyak alasannya. Kooperatif kok dan sudah ada yang bersedia jamin," ujar Sirra.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak hanya memvonis Ahok penjara 2 tahun, tetapi juga memerintahkan penahanan langsung. Ahok ditahan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.