Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara. Polri berharap dari putusan tersebut tidak ada kelompok yang masih menduga adanya ketidakadilan dalam proses hukum.
"Tadi sudah diambil keputusan dan memang penjatuhan keputusan sudah dilakukan, yaitu hukuman penjara dua tahun dan langsung masuk tahanan. Itu sebuah keputusan yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Gedung Divisi Humas Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca Juga
"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga atau pun mengira-ngira adil atau tidak adil, kita harap tidak ada lagi, sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," lanjut dia.
Advertisement
Menurut Rikwanto, majelis hakim telah mengeluarkan putusan yang independen tanpa adanya pengaruh pihak lain. Vonis hukum 2 tahun Ahok sudah menjunjung tinggi kaidah netral atau independen.
"Biarkan keputusan sudah diambil dan keputusan harus dijalankan walaupun ada banding dari pihak saudara pengacara Ahok, itu adalah mekanisme hukum. Hormati," jelas Rikwanto.
Dengan dijatuhkannya vonis Ahok selama dua tahun, maka Polri berpesan agar masyarakat dapat terus melangkah ke depan.
"Sekarang kita ke depan bagaimana bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa, dan berpikiran maju ke depan untuk Jakarta khususnya," ujar Rikwanto.