Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta usai pembacaan putusan tersebut.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh pihak menghormati hasil persidangan yang telah diputuskan Majelis Hakim.
Baca Juga
"Temasuk menghormati langkah yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Jokowi meyakini, putusan yang dikeluarkan majelis hakim unutk Ahok dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Dan yang paling penting, kita semua percaya mekanisme hukum yang ada, untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ucap Jokowi. Â
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.