Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016.
Majelis hakim memvonis Ahok bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara
Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016.