Sukses

Kepala Rutan Cipinang Terima Puluhan Pendukung Ahok

Mereka diterima untuk terkait penahanan Ahok yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rutan Cipinang, Asep Sunandar, menerima perwakilan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka diterima untuk bernegosiasi terkait kasus Ahok yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para pendukung tersebut meminta Ahok keluar dan bicara di atas mobil komando.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 16.20 WIB, puluhan pendukung Ahok diantar masuk ke kawasan Rutan. Mereka ditemani Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo.

"Kita mau Pak Ahok diberi kesempatan bicara dengan kita di atas mobil komando. Kita mau dengar pesan dari Pak Ahok langsung," kata salah satu relawan.

Sementara, kondisi di depan rutan semakin panas. Relawan memblokir jalan dengan tidur di jalan dan mendorong berupaya merobohkan pagar rutan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.