Liputan6SCTV, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dan terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Atas keputusan vonis dua tahun tersebut, Ahok akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga
"Tekanan ini luar biasa. Hakim kan manusia biasa juga, oleh karena itu sekali lagi kita bisa memaklumi tapi kita kecewa dengan putusan itu, makanya kita banding," kata IÂ Wayan Sudirta.
Advertisement
Sementara itu, sejumlah media online internasional seperti The New York Times, The Straits Time, ABC, The Washington Times dan The Guardian turut menyoroti kasus tersebut.
Â