Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Markus Nari tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP. Markus diperiksa sebagai saksi tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
"Markus Nari akan dijadwal pemeriksaan ulang ada 16 Mei 2017, yang bersangkutan tidak hadir karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Febri menuturkan keterangan dari Markus sangat diperlukan dalam kasus ini. Sebab, dari kesaksiannya, penyidik ingin melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Miryam menjadi saksi di persidangan.
Advertisement
Pada persidangan kasus e-KTP, 6 April 2017, Markus yang saat itu menjadi saksi, mengatakan dirinya pernah bertemu berdua dengan Miryam di Pacific Place untuk membahas proyek lainnya. Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu membantah proyek tersebut adalah e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.