Sukses

Pendukung Ahok Ramaikan Balai Kota Nyanyikan Indonesia Raya

Para pendukung Ahok merasa terpukul dengan vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta itu.

Liputan6.com, Jakarta - Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa terpukul dengan vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta itu. Mereka lantas spontan memberikan dukungan morel dengan berbagai cara, salah satunya bergabung sebagai paduan suara dadakan di Balai Kota.

Pantauan Liputan6.com, sejak pukul 06.00 WIB, massa pro-Ahok ramai memenuhi halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Mereka hadir dari berbagai daerah dengan mengenakan pakaian merah putih.

Musisi kondang Adi MS menjadi pemandu alunan lagu yang telah ditentukan. Ada tiga lagu yang akan didendangkan yakni Indonesia Raya, Rayuan Pulau Kelapa, dan Garuda Pancasila.

"Kita kepanasan memang. Tapi kalau mengingat Pak Ahok, derita kita enggak ada apa-apanya," tutur Adi MS di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Adi menyebut massa yang hadir tergugah jiwa nasionalismenya usai mengikuti paduan suara. Terlebih, ketika sejumlah kelompok dinilai mulai mencoba merusak keutuhan Bineka Tunggal Ika.

"Kita berkumpul di sini sama-sama ingin mendukung kebenaran. Dan yang paling penting kita semua ingin mempertahankan NKRI dan Pancasila," jelas dia.

"Mudah-mudahan karya-karya WR Supratman ini semakin membangkitkan jiwa nasionalisme kita," lanjut Adi MS.

Musisi kondang Adi MS menjadi pemandu alunan lagu para pendukung Ahok di Balai Kota. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Paduan suara dadakan itu diminta untuk aktif di media sosial demi menyampaikan pentingnya jiwa nasionalisme. Mereka juga menggunakan hastag #paduansuarabalaikota untuk mempermudah keseragaman di media sosial, seperti Twitter dan Instagram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Selanjutnya, hakim pun memerintahkan agar Ahok langsung ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan penuntut umum tetap terlampir, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara. Hakim juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.Â