Sukses

Kejagung Tahan 2 Pejabat Dinas Tata Air DKI karena Korupsi

Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka dalam kasus korupsi Dinas Tata Air DKI itu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah marah karena menemukan dugaan korupsi di anggaran Dinas Tata Air. Dugaan ini akhirnya diusut oleh Kejaksaan Agung. Tim penyidik pun mengungkap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat.

Kabar terbarunya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih, yang juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan seseorang berinisial PT.

PT merupakan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat.

Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sekitar pukul 10.00 WIB telah hadir tersangka PT dan HW memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Menurut dia, PT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 9 Mei 2017 sampai dengan 28 Mei 2017. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-18/F.2/Fd.1/05/2017 pada 9 Mei 2017.

"Tersangka HW ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan 28 Mei 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-19/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 9 Mei 2017," M Rum menjelaskan.

Dia menuturkan penyidik menahan keduanya karena mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Alasan subyektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," kata M Rum.

Kasus ini berawal dari keputusan Suku Dinas Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat pada 2013, 2014, dan 2015 menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di wilayah kota administratif Jakarta Pusat. Swakelola itu berupa perbaikan, pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air/grill/vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama 3 tahun sebesar Rp 230.047.137.844.

Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka Herning, Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yang dijabat oleh tersangka PT. Dia juga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.

Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771 (Rp 222,9 miliar).

Namun, dana itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT. Akibat kasus korupsi itu, negara diduga merugi hingga Rp 92,2 miliar.

M Rum menjelaskan, penyidik telah memeriksa 85 saksi dalam kasus ini.

Video Terkini