Sukses

Jeritan Perempuan NTT: Ahok Wajib Dibela karena Visioner

Koordinator aksi, Pendeta Dr. Mery Y. Kolimon mengatakan, bangsa Indonesia bukan negara agama tetapi negara kesatuan.

Liputan6.com, Kupang - Simpati untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus berdatangan. Simpati atas vonis 2 tahun itu tidak hanya dari Jakarta, tapi juga daerah.

Ratusan perempuan yang tergabung dalam gerakan perempuan lintas agama NTT melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD NTT, Rabu (10/5/2017).

Pantauan Liputan6.com, selain ratusan perempuan, aksi itu diikuti juga oleh Komunitas Peacemaker Kupang (Kompak), Sinode GMIT, MUI NTT, Majelis Agama Budha Terafada Indonesia, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Mereka berorasi dan membawa sejumlah karangan bunga bertuliskan, "Turut berduka cita akan matinya keadilan", "Gereja Masehi Injil di Timor berduka cita atas matinya keadilan di Indonesia". Aksi itu dikawal ketat aparat kepolisian.

Koordinator aksi, Pendeta Dr. Mery Y. Kolimon mengatakan, bangsa Indonesia bukan negara agama tetapi negara kesatuan. Karena itu, ia menambahkan, negara tidak boleh tunduk pada paham-paham radikal.

Kendati begitu, ia mengaku, sebagai warga negara harus menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan di Indonesia. Namun, vonis majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan ketidakadilan.

"Keputusan hakim bertentangan dengan fakta-fakta persidangan. Kami melihat keputusan hakim sangat kuat intimidasi oleh tekanan massa dan kepentingan politik kelompok tertentu," ujar Kolimon.

Menurut dia, dukungan ratusan perempuan terhadap Ahok bukan karena agama dan etnis ataupun alasan identitas primordial lainnya. Ia menegaskan, Ahok wajib dibela karena tampil sebagai pemimpin yang visioner, jujur, dan antikorupsi.

"Kepemimpinan Ahok selama menjadi gubernur DKI Jakarta menjadi bukti komitmennya pada nilai-nilai good governance. Ahok telah memberikan teladan nilai dan standar pelayanan publik bagi seluruh Indonesia," kata Kolimon.

Kolimon juga mengimbau kepada penegak hukum khususnya pengadilan dan kejaksaan untuk selalu membela nilai-nilai keadilan dan kebenaran, serta peradilan tidak boleh tunduk pada intimidasi massa dalam proses hukum selanjutnya.