Liputan6.com, Bogor - Pelaksanaan pembongkaran puluhan vila bodong di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin tak jelas. Sudah tiga kali, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunda eksekusi 24 vila yang berdiri di kawasan hutan lindung tersebut.
Tidak ada satu pun aparatur kecamatan maupun Perum Perhutani KPH Bogor yang mengetahui alasan penangguhan eksekusi vila tersebut.
Baca Juga
"Saya juga tidak tahu alasannya apa. Informasinya eksekusi ditangguhkan," kata Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani KPH Bogor Yayat Sudrajat saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).
Advertisement
Yayat menyatakan, sudah tiga kali pembongkaran vila ditunda. Awalnya, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 4 April kemarin. Tapi gagal karena berbenturan dengan pelaksanaan HUT Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kemudian disepakati antara Satpol PP Kabupaten Bogor dan KPH Perhutani pembongkaran dilaksanakan pada 17-18 April dan diundur menjadi 27-28 April.
Lagi-lagi, menjelang pelaksanaan eksekusi, Kementerian LHK tiba-tiba menangguhkan pembongkaran vila di Desa Karang Tengah dan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang dengan Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung.
"Saat ini belum ada lagi jadwal pembongkaran. Silakan tanyakan langsung ke Kementerian LHK. Kami hanya pelaksana di lapangan saja," ucap dia.
Yayat menyebutkan, ada 24 bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan lindung. Salah satunya di Kampung Awan, Kecamatan Megamendung. Pemilik vila di wilayah itu terbukti menguasai tanah negara sekitar seluas 30 hektare.
"Vila di Kampung Awan ini sudah diputus oleh pengadilan, dan harus segera dibongkar," ujar dia.
KPH Bogor dan Satpol PP, lanjut Yayat, kapan pun siap membongkar vila-vila bodong sebagai bentuk pengendalian sumber mata air di wilayah hulu sungai Ciliwung. "Keinginan masyarakat sekitar juga segera dibongkar karena merusak lingkungan," ucap Yayat.