Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selengkapnya di
Perjalanan Kasus Ahok Belum Berakhir
Advertisement