Sukses

Mengaku Tentara AS, WN Nigeria Kuras Uang WNI Ratusan Juta

Kejahatan siber ini bermula saat korban menerima pertemanan akun Facebook bernama George Kirby pada 12 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus warga negara Nigeria bernama Nonso Charles Nnebedum alias Kelly atas kasus penipuan melalui media sosial dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku telah menipu korbannya bernama Winarti Anggria Murni mencapai Rp 186 juta.

"Pelaku kami tangkap di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa 25 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Argo menjelaskan, kejahatan siber ini bermula saat korban menerima pertemanan akun Facebook bernama George Kirby pada 12 Januari 2017. Pelaku yang menggunakan akun palsu itu mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afghanistan.

"Pelaku dan korban cukup sering melakukan komunikasi menggunakan chat di Facebook. Sehingga kelihatan cukup akrab," tutur dia.

Hingga pada suatu hari, pelaku bercerita kepada korbannya bahwa ia akan pulang ke AS. Pelaku juga mengaku sebagai pewaris tunggal dari orangtuanya yang memiliki uang tunai sebesar USD 2.750.000 di Afghanistan. Namun sayangnya, uang tersebut tidak bisa dibawa ke AS.

Pelaku kemudian menawarkan untuk menginvestasikan seluruh uangnya ke korban. Korban pun menyetujuinya dan mengirimkan alamat lengkap berikut nomor kontak dirinya untuk menerima paket yang dijanjikan.

"Pelaku mengirimkan foto sejumlah uang kepada korban untuk meyakinkan bahwa uang itu memang ada," kata Argo. 

Pada 27 Februari 2017, pelaku memberitahu korban bahwa paket berisi uang tersebut sudah sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang. Korban kemudian diminta mengirimkan uang sebesar Rp 186 juta ke dua rekening yang berbeda dengan dalih sebagai biaya administrasi dan pengiriman.

"Namun setelah dicek di bandara, ternyata paket berisi uang yang dimaksud tidak ada. Korban lalu melapor ke polisi," ucap dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.