Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sikap pemerintah ini langsung mendapat penolakan dari HTI.
Menko Polhukam Wiranto menilai, penolakan semacam itu sudah lumrah dilakukan. Dia juga mempersilakan HTI menempuh jalur hukum sebagai upaya penolakan keputusan pemerintah itu.
"Enggak apa-apa. Penolakan itu biasa, itu upaya hukum yang bersangkutan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Advertisement
Alasan utama HTI menolak keputusan itu karena sampai saat ini belum ada surat peringatan yang dilayangkan pemerintah. Padahal, surat peringatan ini merupakan syarat pemerintah untuk mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.
Wiranto menjelaskan, pemerintah punya cukup bukti untuk bisa mengajukan pembubaran HTIÂ ke pengadilan. Berbagai aktivitas yang dilakukan sudah cukup meyakinkan pemerintah guna menyelamatkan bangsa dari ormas yang terindikasi sudah tidak sejalan dengan Pancasila dan NKRI.
"Oleh karena itu tunggu saja proses yang sedang kita godok sedang kita bahas. Ditunggu saja. Kan proses itu, proses hukum kan tidak satu dua hari selesai," pungkas Wiranto.
Â
Â