Sukses

Disebut di Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah Merasa Dikriminalisasi

Fahri meminta agar kasus ini jangan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasinya,

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap pajak PT EK Prima dengan terdakwa Handang Soekarno. Mengetahui ini, Fahri merasa telah dikriminalisasi.

Hal ini disebabkan, Fahri merasa telah mengikuti tax amnesty. Dan menurut dia, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak telah menyatakannya bersih dari persoalan pajak. Fahri pun mengaku heran mengapa KPK mengusut kasus perpajakan. Sebab, seharusnya persoalan pajak diusut oleh Dirjen Pajak.

"Kenapa KPK sentuh ranah perpajakan ke ruang sidang? Apa betul ini adalah policy dari Dirjen Pajak bahwa masalah pajak mau dibuka kembali. Kalau mau buka tax amnesty buka semua, saya minta pemerintah terbuka sekarang," tutur Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Fahri meminta agar kasus ini jangan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasinya.

"Tax amnesty kan Anda membersihkan dari sisa-sisa masa lalu, kan kita melihat ke depan. Kalau persoalan pajak saya mau dipakai untuk kriminalisasi saya. Ayo kita lihat ke belakang," tegas Fahri Hamzah.

Sebelumnya, nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam sidang perkara korupsi pajak, dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

Dalam sidang, Jaksa KPK menunjukkan bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang. Jaksa menunjukkan bukti itu di hadapan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna yang menjadi saksi untuk Handang.

Nota tersebut mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, dua di antaranya tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam nota dijelaskan, Fadli Zon tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun 2011 sampai 2015.

Sedangkan Fahri Hamzah disebut menyampaikan SPT PPh pribadi yang isinya tidak benar untuk tahun pajak 2013-2014. Daftar harta Fahri Hamzah berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).