Sukses

Mako Brimob Dijaga Ketat, Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan?

Sementara, belasan pendukung Ahok masih bertahan di Mako Brimob. Mereka menuntut agar penangguhan adpenahanan Ahok dikabulkan.

Liputan6.com, Jakarta - Isu penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beredar di media sosial. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga disebut-sebut mendadak mendatangi Mako Brimob, Kelapa II Depok, Jawa Barat, malam ini.

Pantuan Liputan6.com, Rabu malam (11/5/2017), kondisi di Mako Brimob, tempat Ahok ditahan, terlihat ada puluhan personel polisi di depan pintu masuk. Mereka terdiri dari Sabara, Satlantas, dan Jaguar yang dilengkapi senjata.

Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan juga tampak hadir di tengah puluhan personel polisi. Namun, dia mengaku belum mendapat kabar kedatangan orang nomor satu di Kepolisian.

"Kami belum dapat info (Kapolri datang)," ujar Herry di Mako Brimob, Kelapa II, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/5/2017).

Sementara, belasan relawan atau pendukung Ahok masih bertahan di depan Mako Brimob. Mereka menuntut Agar penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.

Sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 batas menyampaikan pendapat adalah pukul 18.00. Untuk itu, Herry mengimbau semua massa kembali ke rumahnya masing-masing dan tidak ada yang menginap.

"Kami imbau untuk menyampaikan pendapat agar sesuai dengan aturan. Informasinya ada lima orang yang menginap. Kami sudah mengimbau kepada mereka, tapi tetep pengen nginep sini. Mereka bilang siap resikonya hujan, kalau mereka diserang. Kami masih negosiasi, kami jagai tapi kalau bisa pulang lah," imbau dia.

Menurut Herry, para pendukung Ahok bukan melakukan aksi demontrasi, tapi hanya aksi solidaritas. Namun, karena sesuai aturan tidak dibenarkan, maka kepolisian berusaha menegosiasi dengan mereka agar membubarkan diri.

Sebelumnya puluhan pendukung Ahok menyatakan akan bertahan di Mako Brimob hingga 40 hari ke depan, atau sampai Ahok dibebaskan dari penahanan.

Surat Jaminan Penangguhan Penahanan

Juru Bicara PT Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan penangguhan penahanan usai ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah ada," kata Juru Bicara PT Jakarta, Johanes Suhadi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 10 Mei 2017.

Meski demikian, pengadilan belum memutuskan karena pihaknya belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok.

"Kalau berkas dari Pengadilan (Negeri) Jakarta Utara ada, nanti baru dibentuk majelisnya. Hakim yang memegang perkara banding yang akan memutuskan permohonan (penangguhan penahanan) itu diterima atau tidak," ujar Johanes.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Ahok. Menurut Djarot, selain dirinya, banyak tokoh lain yang siap menjadi penjamin Ahok.

"Ada banyak (penjamin) katanya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu.

 

Â