Liputan6.com, Depok - Usai sidang vonis, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Ahok dengan dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
Ahok tak lama berada di Rutan Cipinang tersebut. Dia selanjutnya dititipkan di Rutan Mako Brimob Kelapa II Depok.
Baca Juga
Kabag Ops Korp Brimob Kombes Pol Waris Agono mengungkapkan ruangan Ahok di Rutan Mako Brimob. Dia menyebutkan Ahok menghuni ruangan di lantai I dengan luas ruangan 2×3 meter. Sama seperti tahanan lain, Ahok tidak mendapatkan fasilitas yang istimewa.
Advertisement
"Ahok di ruangan itu seorang diri. Tidak ada kasur dan ruangan hanya beralas saja dan kamar mandi dalam. Ruangannya juga tidak ber-AC," ucap Waris di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/5/2017).
Waris mengaku tidak mengetahui secara pasti sampai kapan Ahok menghuni ruang tahanan tersebut. Karena hal tersebut bukan wewenang pihaknya. "Kami hanya dititipkan saja," imbuh dia.
Kendati begitu, menurutnya, saat ini Ahok dalam kondisi sehat. Itu karena setiap hari selalu dilakukan pemeriksaan.
"Kondisi kesehatan baik. Seluruh kebutuhannya juga telah disampaikan kepada kuasa hukum," jelas Waris.