Sukses

MUI: Suntik Mati Haram karena Sama dengan Bunuh Diri

Dalam konteks Berlin, MUI mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengingatkan larangan dalam Islam terkait tindakan suntik mati atau euthanasia. Sebab hal tersebut tergolong haram karena sama dengan bunuh diri.

"Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri," kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis 11 Mei 2017.

Persoalan euthanasia sendiri sempat mengemuka dalam pemberitaan seiring adanya permintaan Berlin Silalahi (46 tahun) ke lembaga pengadilan di Aceh untuk disuntik mati agar tidak merepotkan orang di sekitarnya.

Menurut Hasan, permintaan Berlin itu tergolong pada euthanasia aktif yang dilarang oleh agama Islam. Dalam kondisi apa pun, seorang manusia tidak diperbolehkan untuk bunuh diri.

Bahkan, lanjut dia, putus asa seorang manusia juga sejatinya tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Alquran. Umat Islam selalu diperintahkan untuk optimistis dan tidak boleh putus asa.

Dalam konteks Berlin, dia mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.

"MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan euthanasia, baik itu aktif atau pasif," ujar Hasanuddin seperti dikutip Antara.

Untuk suntik mati pasif, terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan, tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Karena itu Hasanuddin meminta pemerintah agar lebih peka terhadap persoalan seperti yang diderita Berlin sehingga kasus itu dapat diatasi dan tidak terjadi lagi hal serupa.

Kasus Berlin

Berlin sendiri ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Setelah gempa dan tsunami melanda, Berlin tinggal di barak hunian sementara dan mulai sakit-sakitan. Sejak 2014 dia mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, merujuk pada hukum di Indonesia tidak ada pasal yang membolehkan praktik euthanasia sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan di beberapa negara praktik euthanasia diperbolehkan, sementara di Indonesia masuk dalam kategori pembunuhan.

Dia mengatakan akan mendampingi Berlin dan keluarganya guna meringankan beban yang dialami mereka selama ini sehingga sampai mengajukan permohonan suntik mati.