Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi pemberitaan tentang perlunya aktivasi ulang KTP elektronik (e-KTP) yang memiliki masa berlaku. Kebanyakan, kasus tersebut didapati pada pemilik e-KTP yang dicetak sebelum 2013.
"Berita itu tidak benar. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah mencermati itu dan memastikan hal tersebut mengandung kebohongan," demikian isi siaran pers Kemendagri yang diterima, Jumat (12/5/2017).
Baca Juga
Menurut Kemendagri, mengacu Pasal 101 huruf c, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum adanya Undang-Undang ini, tetap berlaku seumur hidup.
Advertisement
"Karenanya, e-KTP yang nantinya habis masa berlaku, tidak lagi memerlukan aktivasi ulang," demikian keterangan Kemendagri.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Sebagai informasi, e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka waktu dan harus diperbaharui tiap lima tahun sekali.