Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan konten pornografi. Polisi pun mengancam akan menjemput paksa Rizieq.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice. Meskipun yang bersangkutan saat ini disebut-sebut berada di luar negeri. Sebab, statusnya sendiri masih saksi.
Baca Juga
"Belum. Red Notice atas permintaan penyidik akan dikaji dulu," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Advertisement
Menurut Setyo, seseorang yang masih berstatus saksi atas suatu perkara bisa saja dijemput secara paksa. Apabila orang tersebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Namun, ketika saksi berada di luar negeri, sambung Setyo, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penerbitan red notice. Sebab, red notice ini hanya bisa dikeluarkan apabila seseorang berstatus tersangka.
"Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia (Rizieq Shihab) ada urusan (hukum) di kita. Police to police," ucap Setyo.