Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan delapan orang dalam aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam aksinya, mereka meminta Ahok untuk dibebaskan dari hukuman 2 tahun penjara.
"Yang diamankan ada delapan orang, laki-laki semua," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi di halaman Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Mereka, kata Suyudi, diamankan lantaran diduga sebagai pihak yang mencoba memperkeruh suasana.
Advertisement
Dalam aksi tersebut sempat terjadi ketegangan setelah pihak kepolisian akan membubarkan para pendukung Ahok yang mencoba tetap bertahan di depan gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Diduga dia yang memprovokasi massa, makanya kita amankan dulu. Nanti kita dalami dulu, sesuai dengan peran masing-masing," terang dia.
Suyudi mengatakan, delapan orang itu tak hanya mereka yang berada dalam barisan aksi pendukung Ahok. Yang di luar aksi pun turut diamankan. Sebab selain massa yang ikut aksi, para warga setempat ada yang mencoba memprovokasi.
"Ada yang di dalam (barisan aksi), ada yang di luar," kata Suyudi.