Sukses

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka SKL BLBI

Pengacara tersangka SKL BLBI mencabut gugatan praperadilan untuk memperbaikinya, setelah itu, mereka akan mengajukan kembali hal yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, mencabut permohonan praperadilannya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui kabar tersebut. Termasuk, kabar pengacara Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan untuk gugatan yang sama. Menurut dia, pada dasarnya, KPK siap menghadapi tuntutan itu.

"Pada dasarnya KPK siap untuk hadapi praperadilan tersebut, sejumlah alasan yang diajukan pun menurut pandangan kami dapat dijawab," ujar Febri, dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Tim pengacara Syafruddin menyatakan, pencabutan gugatan praperadilan terkait kasus SKL BLBI ini dilakukan untuk melakukan perbaikan dalam permohonannya.

Salah satu pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan berkas permohonan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Memang kita cabut, kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita ajukan kembali," kata Dodi.

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004 silam.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.

Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun, dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun.