Sukses

Perusahaan Paulus Tannos Raup Untung Rp 145,8 Miliar dari E-KTP

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini, lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Perusahaan itu adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.

Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan.

"Keuntungannya sekitar Rp 140 miliar lebih. Laba bersih sekitar 27 persen," ujar dia saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini, lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.

Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.

Keuntungan ini berasal dari pekerjaan pembuatan blangko kosong e-KTP ditambah personalisasi kartu. "Jumlah blangko 51 juta sekian, dan personalisasi 48 juta sekian," beber dia.

Dalam sidang kali ini juga terungkap harga satuan pokok produksi yang dikeluarkan PT Sandipala Artha Putra untuk blanko kosong hanya Rp 7.548. Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku harga satuan produksi e-KTP Rp 12 ribu.

Belakangan dia juga baru tahu harga jual blanko yang sudah dipersonalisasi ke Kementerian Dalam Negeri mencapai Rp 16 ribu. Namun dia mengaku jumlah keuntungan yang diperoleh PT Sandipala Artha Putra masih wajar.

Ha tersebut bertentangan dengan pengakuan dari tim keuangan di perusahaan lain yang juga ikut Konsorsium PNRI. Perusahaan lain hanya mendapat laba enam sampai 15 persen.

Perum PNRI sendiri sebagai kepala Konsorsium hanya mendapat untung Rp 107 miliar, sekitar enam persen dari nilai kontrak. Sedangkan PT Sucofindo mendapat laba Rp 8 miliar.

PT LEN Industri sendiri malah merasa rugi dengan pengerjaan proyek ini. Hal tersebut dikatakan Pejabat Keungan PT LEN Industri Yani Kurniati.

"Kami minus Rp 20 miliar. PT LEN perlu menghabiskan 94 persen dari pembayaran yang nilainya Rp 958,8 miliar untuk biaya produksi," ungkap dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Video Terkini