Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berkaitan dengan bebasnya terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.
Terpidana kasus suap jaksa Urip menghirup udara bebas meski belum menjalani setengah dari masa hukuman. Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 lantaran menerima suap USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin untuk pengurusan penanganan perkara BLBI.
Advertisement
Pihak KPK mengaku kecewa dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada jaksa Urip. Apalagi, KPK menilai yang bersangkutan belum menjalani 2/3 masa pidana.
"Kalau dipotong masa tahanan belum semua masa tahanan dilakukan. Kalau ada pembebasan bersyarat tentu perlu dilakukan berhati-hati. Kemenkumham perlu clear-kan ini," kata Febri.
Selain kecewa dengan keputusan Kemenkumham, KPK meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk menjelaskan kenapa jaksa Urip hanya menjalani masa tahanan selama sembilan tahun.
"Apakah sudah dipotong remisi atau belum. Kasus ini harus lebih clear. Ini lebih baik dijelaskan Kemenkumham. KPK tentu kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal. Benar ada ketentuan remisi dan bebas bersyarat, tapi tentu harus dilakukan dengan hati-hati," kata Febri.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, pada Jumat 12 Mei 2017 Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Urip selama ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar pada Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PASÂ Syarpani, saat dihubungi di Jakarta.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut dia, Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput keluarganya.
"Setahu saya, yang bersangkutan berada di Solo," singkat Syarpani.
Dia mengatakan, selanjutnya, Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.
"Yang bersangkutan juga sudah membayar uang pengganti," ucap Syarpani.