Sukses

Cerita Kemenkumham soal Pemindahan Ahok ke Mako Brimob

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah divonis 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah divonis 2 tahun penjara. Dia ditahan mulai Selasa 9 Mei 2017 lalu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan kemudian dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemindahan Ahok salah satunya karena faktor keamanan. Dia mengungkap, ada ancaman Ahok akan dibunuh.

Dia pun menceritakan awal mulanya kabar ancaman tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa 9 Mei 2017, dia menerima panggilan telepon dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi DKI.

"Bahwa di Rutan Cipinang saat itu, sudah sangat padat. Ada 3.733 penghuni, dan sulit menjamin keamanan. Karena figur beliau yang masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Pertimbangan kedua, lanjut dia, jalan di depan Rutan Cipinang merupakan jalur arteri, yang dikhawatirkan akan membuat macet parah dan mengganggu pengguna jalan, lantaran gelombang masyarakat yang bersimpati pada Ahok akan memadati jalan raya.

"Untuk itu jam 24.00 WIB saya ke Rutan Cipinang, berdiskusi dengan Kakanwil dan staf lainnya. Sarannya, sebaiknya dipindah untuk dua alasan di atas," ucap Yasonna.

Politikus senior PDIP itu langsung berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Kapolri pun sependapat dan akhirnya ditempatkan di Mako Brimob.

"Saya koordinasi dengan Pak Kapolri, beliau sependapat dan dapat ditempatkan di Mako Brimob," tegas Yasonna.