Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Effendy dimintai keterangan sebagai ahli hukum pidana untuk kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Menurut Effendy, fakta-fakta dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik terkait kasus pornografi ini telah memenuhi unsur pidana. Dengan begitu, Rizieq dan Firza bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang kita lihat, ya sudah cukup (jadi tersangka)," ujar Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Bukan hanya Rizieq Shihab dan Firza yang diduga ada di dalam konten tersebut. Penyebar konten mesum itu di media sosial juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Mestinya penyebarnya kena juga. Tapi kan yang bersangkutan (Firza) juga yang (diduga) mengirimkan ke pihak lain," tutur dia.
Effendy menjelaskan, perbuatan Rizieq dan Firza tersebut memenuhi Pasal UU Pornografi mengenai menyuruh menjadi model, membuat atau memproduksi, dan menyimpan konten pornografi.
Advertisement
"(Ancaman pidananya) cukup berat ya, 12 tahun kalau enggak salah di UU Pornografi," kata Effendy.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini sempat viral di dunia maya pada akhir Januari 2017. Polisi bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Firza Husein pertama kali diperiksa saat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, atas kasus dugaan pemufakatan makar. Namun kini, penahanannya telah ditangguhkan.
Saat ditahan, polisi menggeledah rumah Firza dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pornografi tersebut.
Hari ini, Firza kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sempat mangkir pada pemanggilan 25 April 2017 lalu. Hari ini Firza diperiksa bersama seorang wanita yang biasa dipanggil Kak Ema.