Liputan6.com, Depok - Tim kuasa hukum masih terus mempertanyakan ikhwal penahanan kliennya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia menilai, penahanan kliennya tidak lazim dan terkesan tergesa-gesa.
"Dalam putusannya, hakim hanya mengutip aturan, tetapi syarat pemenuhan untuk penahanan dalam pertimbangan penahanan tidak muncul," ucap kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Ia mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jangan hanya mengutip undang-undang. Seharusnya, mereka memuat penjelasan mengenai pertimbangan penahanan Ahok. Misalnya, dalam KUHP Pasal 21 disebutkan penahanan boleh dilakukan atas dasar adanya keadaan yang mengkhawatirkan.
Advertisement
"Ada enggak keadaan mengkhawatirkan? Itu salah satu syarat penting. Harus faktual dan dimuat dalam putusannya, ternyata tidak ada," ujar dia.
Kemudian, majelis hakim harus menjelaskan ada tidak alasan yang cukup untuk memenuhi ketentuan penahanan dalam KUHP, selain keadaan yang mengkhawatirkan tersebut.
"Harusnya disebutkan, ini loh alasannya. Walaupun sudah ada di dalam KUHP, dia (majelis hakim) kutip saja. Misalnya, majelis khawatir Ahok akan melarikan diri. Kalau sudah dimuat itu, berarti sudah ada alasan. Tetapi ini tidak sama sekali dicantumkan dalam putusan," ujar salah satu kuasa hukum Ahok ini.