Sukses

Sidang Praperadilan Miryam, KPK Siap Tunjukan Bukti

Penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh KPK berdasarkan dua alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Miryam lantaran KPK dianggap tak memiliki hak untuk menjadikannya tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.

"Kami akan tunjukkan pada hakim bahwa penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani oleh KPK juga sudah berdasarkan dua alat bukti. Namun ia berharap praperadilan yang diajukan Miryam tak menjadi ruang untuk saling menguji bukti-bukti yang sifatnya substansial.

Sebab, bukti-bukti tersebut hanya bisa diuji dalam persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami percaya hakim memahami konteks tersebut, apalagi kasus ini terkait secara langsung dengan kasus yang lebih besar, yaitu indikasi korupsi e-KTP," kata Febri.

Ia mengatakan, pihaknya berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak akan menghalangi upaya KPK dalam mengusut tuntas perkara korupsi megaproyek e-KTP terkait praperadilan Miryam S Haryani.

"Kami berharap ada putusan yang progresif nantinya dari hakim agar kami bisa mengungkap kasus e-KTP lebih leluasa ke depan," ucap jubir KPK ini.