Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPKÂ menggeledah Kantor Bea Cukai Pusat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 12 Mei 2017. Pemeriksaan itu berkaitan dengan tersangka Basuki Hariman, penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Dari penggeledahan ini penyidik menyita dokumen tentang importasi daging yang relevan untuk kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Basuki Hariman merupakan bos impor daging di Tanah Air. Pemilik CV Sumber Laut Perkasa ini diduga memiliki kepentingan lain dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Advertisement
Patrialis Akbar sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.
Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.