Sukses

Arsul PPP: Status Hak Angket KPK Antara Hidup dan Mati

Seluruh pimpinan fraksi dijadwalkan akan berbicara soal pengajuan hak angket KPK pada Kamis 18 Mei 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai upaya pengajuan hak angket KPK terkait e-KTP saat ini berstatus antara hidup dan mati. Ini menyusul sikap fraksi yang seluruhnya belum satu suara soal pengajuannya.

Di DPR, lanjut Arsul, hak angket sekarang statusnya on-off. Fraksi yang on itu ingin meneruskan dalam kerangka memperbaiki tata kelola KPK, bukan untuk rekomendasi revisi UU KPK untuk melemahkan KPK.

"Sedangkan yang off itu mempertimbangkan citra partai, karena ada elemen masyarakat yang menolak," ujar Arsul Sani dalam diskusi kasus KTP-E yang diselenggarakan Ikatan Alumni UI (Iluni) di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Arsul mengatakan, Kamis 18 Mei mendatang, seluruh pimpinan fraksi dijadwalkan akan berbicara soal pengajuan hak angket KPK ini. Dia menyadari usulan hak angket tersebut mendapat pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan hal itu harus dihormati.

PPP sejak awal memiliki niat memperbaiki tata kelola KPK. Menurut Arsul, hak angket hanya merupakan satu dari instrumen untuk perbaikan tersebut. "Jika hak angket dianggap tidak pas oleh fraksi partai lain, maka PPP siap menggunakan instrumen lain, seperti panja dan lain-lain," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Usulan pengajuan hak angket KPK muncul pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, Rabu 19 April 2017 lalu. Usulan dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP disebutkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasusnya yang banyak melibatkan anggota DPR.